Rabu, 01 Juli 2015

Mengenal Jenis Cacing Tanah


Cacing tanah merupakan hewan yang menjijikkan bagi sebagian orang, namun tidak bagi saya, cacing sudah menemani saya sebagai hobi kurang lebih 15 tahun yang lalu sudah saya pelihara sebagai bahan pokok pembuatan jamu typus vitakap. Memang saya bukanlah seorang ahli dalam dunia herbalis namun saya hobiis di dunia obat tradisional khususnya pengobatan tradisional jawa dengan memadukan tanaman obat yang ada di sekitar kita yang di anggap rumput tak bertuan.

Dalam bahasa Inggris cacing sering disebut dengan istilah worm, vermes, dan helminth. Cacing, dalam kerajaan binatang termasuk hewan invertebrata atau tanpa tulang belakang. Cacing diklasifikasikan kedalam tiga phylum, yaitu Platyhelminthes, Aschelminthes (Nemathelminthes), dan Annelida (Listyawan, et.al. 1998).
Jenis Cacing Tanah ANC



Platyhelminthes merupakan kelompok cacing yang berbentuk pipih, ada yang parasit dan ada yang tidak. Platyhelminthes dibagi dalam tiga kelas yakni Turbelaria, Trematoda dan Cestoda. Kelompok Turbelaria umumnya hidup bebas dan tidak bersifat parasit. Contohnya adalah cacing planaria dan microstomum. Di alam, planaria merupakan hewan indikator perairan yang tidak tercemar. Kelompok Trematoda dan Cestoda umumnya bersifat parasit. Contoh dari kelompok Trematoda adalah cacing Fasciola hepatica (cacing hati), Eurytrema pancreaticum (cacing kelenjar pankreas), dan Schistosoma japonicum (cacing pembuluh darah). Sementara itu contoh dari kelompok Cestoda adalah cacing pita (Taenia saginata dan T. solium) (Listyawan, et.al. 1998).

Phylum Aschelminthes terbagi menjadi dua kelas yaitu Nematoda dan Rotifera. Cacing dari phylum ini berbentuk silindris. Nematoda umumnya bersifat parasit, contohnya adalah cacing yang hidup di usus mamalia seperti Ascharis lumbricoides, A. suum, dan Ancylostoma duodenale (Listyawan, et.al. 1998).

Phylum yang terakhir yaitu Annelida, yaitu cacing yang bersegmen seperti cincin. Phylum ini terbagi menjadi tiga kelas yaitu Polychaeta, Hirudinea, dan Oligochaeta. Polycaheta merupakan kelompok cacing yang memiliki banyak seta atau sisir di tubuhnya, contohnya adalah Nereis dan Arenicola. Sedangkan contoh dari kelompok Hirudinea adalah lintah dan pacet (Hirudo medicinalis dan Haemadipsa zeylanica). Kelas terakhir dari phylum Annelida adalah Oligochaeta dimana cacing tanah termasuk di dalamnya (Listyawan, et.al. 1998).

Jenis-jenis Cacing Tanah

Cacing tanah oleh beberapa praktisi dikelompokan berdasarkan warnanya yaitu kelompok merah dan kelompok abu-abu. Kelompok warna merah antara lain adalah Lumbricus rubellus (the red woorm), L. terestris (the night crawler), Eisenia foetida (the brandling worm), Dendroboena, Perethima dan Perionix. Sedangkan kelompok abu-abu antara lain jenis Allobopora (the field worm) dan Octolasium (Listyawan, et.al. 1998). Pada dasarnya cacing tanah adalah organisme saprofit, bukan parasit dan tidak butuh inang. Ia murni organisme penghancur sampah.

Jenis cacing yang umum dikembangkan di Indonesia adalah L. rubellus. Cacing ini berasal dari Eropa, ditemukan di dataran tingi Lembang - Bandung oleh Ir. Bambang Sudiarto pada tahun 1982. Dilihat dari morfologinya, cacing tersebut panjangnya antara 80 – 140 mm. Tubuhnya bersegmen-segmen dengan jumlah antara 85 – 140. Segmentasi tersebut tidak terlihat jelas dengan mata telanjang. 

Peluang Usaha Budidaya Cacing Tanah Menguntungkan Hasil Melimpah


Peluang Usaha Budidaya Cacing Tanah Yang Menguntungkan dan Menjanjikan. Usaha Ternak Cacing Tanah tidaklah sulit juga tidak memerlukan banyak modal jadi bisnis ini sanagtlah menguntungkan bagi anda yang memang memiliki kantong yang tipis, tentunya dengan demikian usaha ini sangatlah cocok jika dijadikan usaha sampingan maupun rumahan yang bisa dikerjakan oleh siapapun entah itu mahasiswa, Ibu Rumaha Tangga , Karyawan, Guru dll.
Cacing tanag adalah bahan makanan para unggas seperti ayam, bebek, itik, banyak, dll. juga cacing tanah biasanya untuk makanan para ikan yang bisa langsung disajikan secara hidup atau keadaan menjadi tepung. karena cacing ini sangatlah baik untuk pertumbuhan unggas juga para ikan. sebab cacing tanah memilki gizi yang sanagat tinggi seperti: Protein, Lemak, Energi, Mineral, air, dan asam amino yang sangat di perlukan dalam perkembangan unggas juga ikan.
Untuk itulah sekarang ini sudah banyak para pengusaha yang berternak cacing sebagai usahanya karena permintaan cacing semakin hari semakin tinggi. sehingga dapat menghasilkan uang yang sangat banyak perbulannya.
Nah. dan bila anda tertarik dengan bisnis budidaya cacing ini sebaiknya anda mengetahui bagaimana cara berternak cacing tanah ini dengan baik dan benar agar mendapatkan keuntungan berikut ini penjelasannya.

Peluang Usaha Budidaya Cacing Tanah
Peluang Usaha Budidaya Cacing Tanah

Peluang Usaha Ternak Cacing Tanag Hasil Miliyaran Perbulan


Cara Ternak / Budidaya Cacing Tanah


1. Membuat Tempat Tinggal Cacing

hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat tinggal untuk cacaing. anda bisa membuatnya dengan menggunakan wadah plastik atau sebuah kotak yang terbuat dari kayu, untuk ukurannya tergantung keingginan anda.

2. Media Untuk kelangsungan Hidup cacing

bahan media yang bisa anda gunakan untuk cacing tanah adalah campuran kompos dengan beberapa bahan organik (limbah organik/sampah organik). lalu masukkan media tersebut ke kotak atau wadah plastik yang sudah anda buat tadi dengan ketinggian sekitar 15 cm. masukkan juga sedikit air agar tanha kelihatan gembur dan agak basah, karena cacing sanagt suka tinggal di tanah yang gembur. lalu adauk semua bahan tersebut samapai merata, tambahakan juga kotoran hewan seperti kambing, kerbau dll. dan diamkan selama 3 minggu.

3. Cari cacing tanah

untuk mencari cacing tanah bukanya sanagat mudah anda bisa mencarinya di tanah persawahan atau perladangan juga anda bisa mencarinya di sekitar pembuangan sampah.

4. Masukkan cacing pada Media

jika anda sudah mencari cacing dan sekiranya mendapatkan banyak langkah selanjutnya adalah menaruh cacing tersebut di dalam media yang telah anda buat sebelumnya.

5. Memberi makan

karena cacing adalah hewan pastinya perlu makanan, dan makanan untuk cacing adalah kotoran, entah itu kotoran sapi, kambing ayam, dan hewan lain, untuk memberikan makan anda harus memilih kotoran hewan yang sudah kering karena jika anda memberikan kotooran yang masih basah maka cacing anda akan mati karena kotoran basah bersifat panas. Untuk memberi makan kotoran kering tersebut harus di campur air agar cepat meresap kebawah.

Hama Cacing Tanah


Selama proses pengembangbiakan cacing tanah ada bebarapa macam hama yang harus anda perhatikan karena hama ini bisa menyebabkan gagal panen atau kerugian bagi anda, hema-hama tersebut adalah,: Semut , Kumbang, Burung, Kelabang,lipan, lalat, tikus, katak, tupai, ayam, itik, ular, angsa, lintah, dan kutu untuk itu anda harus memastikan bahwa wdah selalu tertutup rapat juga tempatkan yang sekirannya jauh dari jankauan pemangsa seperti Ayam dan Burung.

Cara Panen Cacing Tanah

Panen cacing tanah sekitar 2-3 bulan setelah proses perkembangbiakandengan di tandai dengan banyaknya kotoran cacing dan telur cacing.
Cara memanennya ada dua cara yakni yang pertama dengan menggunakan cahaya lampu jadi sedikan lampu petromaks di atasnya dan tunggu beberapa menit sampai cacing ke atas lalu ambil semua cacing dewasanya,
cara kedua dengan membalikkan media hidup lalu di ambil cacing dewasanya jangn lupa untuk menyisakan beberapa cacing dewasa agar 2-3 bulan selanjutnya bisa di panen kembali.

Jumat, 22 Mei 2015

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


SESUAI AD/ART
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna barang/jasa.
(2) Anggota koperasi terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum (dewasa tidak dalam perwalian dsb);
c. Bertempat tinggal di Indonesia.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) ;
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian yang masih berlaku.
Pasal 8
(1) Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri;
(3) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, yang diputuskan dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3);
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. Mematuhi/mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Dewan Perwakilan Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota koperasi berdasarkan azas-azas kekeluargaan, serta menjaga nama baik Koperasi.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1), (2), dan (3).
Pasal 10
(1) Setiap anggota mempunya hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota;
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
c. Meminta diadakannya Rapat Dewan Perwakilan Anggota menurut ketentuan pasal 14 ayat (5) huruf c.
d. Memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi;
e. Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada Pengurus atau pengawas di luar Rapat Dewan Perwakilan Anggota, baik diminta atau tidak diminta, untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota terhadap Koperasi;
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
(2) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(3) Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus;
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud dapat huruf a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Dewan Perwakilan Anggota berikutnya.
Pasal 11
(1) Bagi mereka yang belum dapat melunasi pembayaran simpanan pokok, maka berstatus sebagai calon anggota;
(2) Calon Anggota mempunyai kewajiban:
a. Membayar cicilan awal simpanan pokok dan membayar penuh simpanan wajib;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Dewan Perwakilan Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
(3) Calon Anggota mempunyai hak:
a. Mengikuti pelatihan perkoperasian;
b. Memperoleh pelayanan Koperasi;
c. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota;
d. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi;
e. Mendapatkan kartu tanda calon anggota Koperasi;
Pasal 12
(1) Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota meninggal dunia;
b. Berhenti atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
d. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaan dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota berikutnya.
(3) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar pasal 21 dan 22.
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 21
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) bagi petani dan peternak serta Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) bagi pengepul yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2) Uang simpanan pokok per orang sebesar.
a. Peternak & Petani : Rp. 100.000,-
b. Pengepul : Rp 500.000,-
(3) Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya setiap bulan pada koperasi sebesar :
a. Petani & Peternak : Rp. 10.000,-
b. Pengepul : Rp 50.000,-
(4) Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela, sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada koperasi minimal Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
(5) Aturan lebih lanjut mengenai simpanan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PEMBERITAHUAN


Kepada seluruh anggota Kopindo, kami selaku pengurus memohon maaf sebesar-besarnya karena untuk pelatihan di kota Makassar kami mempergunakan model paket seminar dan workshop. Adapun alasan yang membuat kami harus melakukan hal itu karena :
1. Sulitnya mendapatkan bibit di sulawesi selatan, kalaupun ada harganya cukup tinggi Rp. 250.000 per kg minimum pembelian 5 kg
2. Untuk pengadaan bibit terpaksa kami datangkan dari pulau jawa dimana dikenakan biaya pengiriman yang cukup besar sehingga beban harga bibit tiba di makassar Rp. 80.000 per kg

Demikian pemberitahuan ini harap dimaklumi. Terima kasih,
Pengurus

REALISASI KOPINDO


System Ekonomi Pancasila adalah pondasi ekonomi yang berlandaskan pada persatuan dalam membangun kekuatan ekonomi yang berkeadilan sosial.
Kekuatan system ekonomi pancasila ada pada " Kebersamaan (gotong royong) dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama "
Bagaimana Kopindo merealisasikannya ?
1. Kopindo tidak berbisnis, yang berbisnis adalah anggota dan unit2 usahanya
2. Kepemilikan unit2 usaha didasarkan pada keadilan dimana :
a. Hak2 setiap anggota berdasarkan besarnya pengorbanan. itulah sebabnya pembagian keuntungan setiap unit usaha dibagi menjadi 3 bagian yaitu 10% kepada seluruh anggota, 15% untuk menambah modal unit usaha dan 75% kepada anggota yang menyertakan modalnya
b. Tidak ada monopoli dalam unit2 usaha sebab setiap anggota dibatasi penyertaan modalnya maksimal 50 lembar per anggota.
3. Kopindo tidak hanya bergerak pada 1 sektor tetapi membangun sebuah pondasi di 1 sektor untuk mendukung sektor2 lainnya. Kopindo memperkuat pondasi pada peternak2 cacing dimana peternak2 cacing akan mendukung peternak2 dan petani2 lainnya.
4, Kopindo melebarkan akar dan kemudian masing2 akar yang akan menancapkan banyak cabang2 akar ke bawah hingga berdiri kokoh dan kuat. Konteksnya adalah Kopindo akan mendirikan Induk2 kopindo (INKOPINDO) di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia kemudian INKOPINDO akan membentuk unit2 kopindo di setiap Desa/kelurahan
5. Kopindo memangkas jalur distribusi dengan hanya membuat 1 jalur distribusi dari Unit2 usaha ke anggota agar harga tidak membengkak.
6. Kopindo akan membentuk unit2 pendukung yang akan dibiayai oleh Kopindo.
7, Perlahan tapi pasti mengikuti pergerakan pertumbuhan anggota, kopindo akan terus membangun pabrik2 skala kecil dan menengah di setiap kabupaten / kota untuk meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dukungan seluruh anggota dan bersama bahu membahu mewujudkan visi dan misi, Insya Allah dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, KOPINDO mampu menjalaninya.
Selamat Pagi,
Salam 3000

Jumat, 24 April 2015

Prospek Cerah Budidaya Cacing Lumbricus Rubellus

Beternak cacing atau budidaya cacing, mungkin masih menjadi kegiatan aneh, dan belum familier di telingga kita. Bagaimana mungkin, cacing yang dikenal menjijikkan itu diternakkan, dan bahkan memiliki prospek cerah? Namun, tingginya permintaan untuk kebutuhan farmasi, kosmetik, maupun pakan ternak mampu membuat sirna keraguan-raguan akan potensi dan prospek cerah budidaya cacing Lumbricus Rubellus. Komoditas cacing juga diharapkan menjadi bisnis agri masa depan yang selaras dengan misi setiap negara dalam melestarikan lingkungan.
Penasaran? Berikut kisah si cacing dan prospek cerah peluang usahanya.
Cacing (khususnya jenis Lumbricus Rubellus) memang memiliki banyak manfaat untuk manusia. Diantara kebaikan-kebaikan ini, cacing bisa dijadikan obat penurun panas dan demam yang sangat efektif. Bahkan, penggunaan cacing dalam obat sudah diperkenalkan sejak nenek moyang dulu. Tidak hanya di Indonesia, cacing lumbricus rubellus atau biasa dikenal cacing tanah merah ini juga menjadi bahan utama dalam pembuatan obat dan bahan kosmetik di luar negeri, seperti Cina, Korea, Jepang, Kanada, dan Amerika.