Jumat, 22 Mei 2015

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


SESUAI AD/ART
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna barang/jasa.
(2) Anggota koperasi terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum (dewasa tidak dalam perwalian dsb);
c. Bertempat tinggal di Indonesia.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) ;
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian yang masih berlaku.
Pasal 8
(1) Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri;
(3) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, yang diputuskan dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3);
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. Mematuhi/mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Dewan Perwakilan Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota koperasi berdasarkan azas-azas kekeluargaan, serta menjaga nama baik Koperasi.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1), (2), dan (3).
Pasal 10
(1) Setiap anggota mempunya hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota;
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
c. Meminta diadakannya Rapat Dewan Perwakilan Anggota menurut ketentuan pasal 14 ayat (5) huruf c.
d. Memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi;
e. Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada Pengurus atau pengawas di luar Rapat Dewan Perwakilan Anggota, baik diminta atau tidak diminta, untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota terhadap Koperasi;
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
(2) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(3) Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus;
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud dapat huruf a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Dewan Perwakilan Anggota berikutnya.
Pasal 11
(1) Bagi mereka yang belum dapat melunasi pembayaran simpanan pokok, maka berstatus sebagai calon anggota;
(2) Calon Anggota mempunyai kewajiban:
a. Membayar cicilan awal simpanan pokok dan membayar penuh simpanan wajib;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Dewan Perwakilan Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
(3) Calon Anggota mempunyai hak:
a. Mengikuti pelatihan perkoperasian;
b. Memperoleh pelayanan Koperasi;
c. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota;
d. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi;
e. Mendapatkan kartu tanda calon anggota Koperasi;
Pasal 12
(1) Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota meninggal dunia;
b. Berhenti atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
d. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaan dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota berikutnya.
(3) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar pasal 21 dan 22.
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 21
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) bagi petani dan peternak serta Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) bagi pengepul yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2) Uang simpanan pokok per orang sebesar.
a. Peternak & Petani : Rp. 100.000,-
b. Pengepul : Rp 500.000,-
(3) Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya setiap bulan pada koperasi sebesar :
a. Petani & Peternak : Rp. 10.000,-
b. Pengepul : Rp 50.000,-
(4) Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela, sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada koperasi minimal Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
(5) Aturan lebih lanjut mengenai simpanan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3 komentar:

  1. gabung dong mas. ada nomor yang bisa dihubungi
    saya iwan (085735063083) lokasi diwek

    BalasHapus
  2. Cara gabungnya bagai mana
    Saya yusuf dari tuban nmr hp 082225229244

    BalasHapus
  3. Cara gabungnya bagai mana
    Saya yusuf dari tuban nmr hp 082225229244

    BalasHapus