Jumat, 22 Mei 2015

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


SESUAI AD/ART
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna barang/jasa.
(2) Anggota koperasi terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum (dewasa tidak dalam perwalian dsb);
c. Bertempat tinggal di Indonesia.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) ;
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian yang masih berlaku.
Pasal 8
(1) Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri;
(3) Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, yang diputuskan dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3);
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. Mematuhi/mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Dewan Perwakilan Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota koperasi berdasarkan azas-azas kekeluargaan, serta menjaga nama baik Koperasi.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1), (2), dan (3).
Pasal 10
(1) Setiap anggota mempunya hak:
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota;
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
c. Meminta diadakannya Rapat Dewan Perwakilan Anggota menurut ketentuan pasal 14 ayat (5) huruf c.
d. Memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi;
e. Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada Pengurus atau pengawas di luar Rapat Dewan Perwakilan Anggota, baik diminta atau tidak diminta, untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota terhadap Koperasi;
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian.
(2) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(3) Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus;
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud dapat huruf a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Dewan Perwakilan Anggota berikutnya.
Pasal 11
(1) Bagi mereka yang belum dapat melunasi pembayaran simpanan pokok, maka berstatus sebagai calon anggota;
(2) Calon Anggota mempunyai kewajiban:
a. Membayar cicilan awal simpanan pokok dan membayar penuh simpanan wajib;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Dewan Perwakilan Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
(3) Calon Anggota mempunyai hak:
a. Mengikuti pelatihan perkoperasian;
b. Memperoleh pelayanan Koperasi;
c. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota;
d. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi;
e. Mendapatkan kartu tanda calon anggota Koperasi;
Pasal 12
(1) Keanggotaan berakhir bila:
a. Anggota meninggal dunia;
b. Berhenti atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
d. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaan dalam Rapat Dewan Perwakilan Anggota berikutnya.
(3) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar pasal 21 dan 22.
(5) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 21
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) bagi petani dan peternak serta Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) bagi pengepul yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2) Uang simpanan pokok per orang sebesar.
a. Peternak & Petani : Rp. 100.000,-
b. Pengepul : Rp 500.000,-
(3) Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya setiap bulan pada koperasi sebesar :
a. Petani & Peternak : Rp. 10.000,-
b. Pengepul : Rp 50.000,-
(4) Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela, sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada koperasi minimal Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
(5) Aturan lebih lanjut mengenai simpanan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PEMBERITAHUAN


Kepada seluruh anggota Kopindo, kami selaku pengurus memohon maaf sebesar-besarnya karena untuk pelatihan di kota Makassar kami mempergunakan model paket seminar dan workshop. Adapun alasan yang membuat kami harus melakukan hal itu karena :
1. Sulitnya mendapatkan bibit di sulawesi selatan, kalaupun ada harganya cukup tinggi Rp. 250.000 per kg minimum pembelian 5 kg
2. Untuk pengadaan bibit terpaksa kami datangkan dari pulau jawa dimana dikenakan biaya pengiriman yang cukup besar sehingga beban harga bibit tiba di makassar Rp. 80.000 per kg

Demikian pemberitahuan ini harap dimaklumi. Terima kasih,
Pengurus

REALISASI KOPINDO


System Ekonomi Pancasila adalah pondasi ekonomi yang berlandaskan pada persatuan dalam membangun kekuatan ekonomi yang berkeadilan sosial.
Kekuatan system ekonomi pancasila ada pada " Kebersamaan (gotong royong) dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama "
Bagaimana Kopindo merealisasikannya ?
1. Kopindo tidak berbisnis, yang berbisnis adalah anggota dan unit2 usahanya
2. Kepemilikan unit2 usaha didasarkan pada keadilan dimana :
a. Hak2 setiap anggota berdasarkan besarnya pengorbanan. itulah sebabnya pembagian keuntungan setiap unit usaha dibagi menjadi 3 bagian yaitu 10% kepada seluruh anggota, 15% untuk menambah modal unit usaha dan 75% kepada anggota yang menyertakan modalnya
b. Tidak ada monopoli dalam unit2 usaha sebab setiap anggota dibatasi penyertaan modalnya maksimal 50 lembar per anggota.
3. Kopindo tidak hanya bergerak pada 1 sektor tetapi membangun sebuah pondasi di 1 sektor untuk mendukung sektor2 lainnya. Kopindo memperkuat pondasi pada peternak2 cacing dimana peternak2 cacing akan mendukung peternak2 dan petani2 lainnya.
4, Kopindo melebarkan akar dan kemudian masing2 akar yang akan menancapkan banyak cabang2 akar ke bawah hingga berdiri kokoh dan kuat. Konteksnya adalah Kopindo akan mendirikan Induk2 kopindo (INKOPINDO) di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia kemudian INKOPINDO akan membentuk unit2 kopindo di setiap Desa/kelurahan
5. Kopindo memangkas jalur distribusi dengan hanya membuat 1 jalur distribusi dari Unit2 usaha ke anggota agar harga tidak membengkak.
6. Kopindo akan membentuk unit2 pendukung yang akan dibiayai oleh Kopindo.
7, Perlahan tapi pasti mengikuti pergerakan pertumbuhan anggota, kopindo akan terus membangun pabrik2 skala kecil dan menengah di setiap kabupaten / kota untuk meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dukungan seluruh anggota dan bersama bahu membahu mewujudkan visi dan misi, Insya Allah dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, KOPINDO mampu menjalaninya.
Selamat Pagi,
Salam 3000